Asuransi Kesehatan

Medi+ menyediakan jaminan Biaya Pengobatan bagi setiap peserta, baik karena sakit (sickness) atau cedera akibat kecelakaan (bodily injury) tanpa mengurangi mutu pelayanan yang diperlukan, berlaku diseluruh dunia selama 24 jam dan 365 hari.

Medi+ bekerja sama dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika), jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia. Menangani lebih dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya.

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Rawat Inap/Inpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Akomodasi Rumah Sakit per hari, Biaya kamar ICU per hari, Biaya kunjungan Dokter per hari Anastesi, Kamar Bedah, dll. *
Rawat jalan/Outpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Pemeriksaan Dokter per kunjungan, Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis, Biaya Pemeriksaan Dokter dan Obat, Biaya Pembelian Obat-obatan sesuai resep Dokter, Biaya Pemeriksaan Lab atas Rujukan Dokter, Biaya Fisioterapi, dan Biaya Administrasi **
Gigi/Dental
Lingkup Jaminan Pengobatan Gigi meliputi penggantian atas biaya-biaya: Perawatan Dasar, Perawatan Gusi, Perawatan Pencegahan, Perawatan Kompleks, Gigi Palsu, dan Perawatan Perbaikan **
Melahirkan/Maternity
Lingkup Jaminan Melahirkan meliputi:Melahirkan Normal, Melahirkan Caesar, Keguguran (legal), dan Konsultasi selama Kehamilan **

* Manfaat Utama
** Manfaat Pilihan (Syarat dan ketentuan berlaku)
# Details Manfaat dapat berkomunikasi melalui Marketing Asuransi Kesehatan

Keunggulan Medi+
Keunggulan Medi+ adalah memberikan keleluasaan /kebebasan bagi setiap peserta untuk memilih Rumah Sakit, Dokter, Apotik dan Laboratorium sesuai dengan indikasi medis.

CATATAN KHUSUS 
Jaminan Rawat Inap:
Jumlah peserta sekurang-kurangnya 25 orang dan usia rata-rata peserta dewasa dengan usia tertua s/d 64 tahun.
Setiap peserta bebas menggunakan Rumah Sakit dimana saja untuk menjalani Rawat Inap.
Penggantian biaya Rawat Inap akan diberikan dengan sistim Provider maupun sistem Reimbursement, dengan menyerahkan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit + diagnosa Dokter

Jaminan Rawat Jalan dan Pengobatan Gigi:
Penggantian biaya Rawat Jalan akan diberikan dengan sistim Provider maupun sistem Reimbursement. Untuk klaim reimbursement, klaim diproses berdasarkan penyerahan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit + diagnosa Dokter.

Jaminan Persalinan Normal :
Berlaku masa tunggu 280 hari, terhitung sejak peserta yang bersangkutan ikut serta dalam program Asuransi Kesehatan “Medi+”.
Peserta bebas memilih Rumah Sakit Bersalin dengan system provider maupun sistem reimbursement.
Penggantian biaya persalinan dengan sistem reimbursement adalah dengan menyerahkan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit yang bersangkutan.
Merupakan perluasan dari Jaminan Rawat Inap dengan jumlah minimum peserta 10 orang.

* Ketentuan masa tunggu dapat disesuaikan dengan kebutuhan

Untuk informasi lengkap Daftar Provider ACA silahkan unduh file dibawah :





Artikel Terkait:

0 komentar:

Post a Comment