Proses Penutupan




PERSYARATAN MASUK ASURANSI MOBIL
  1. Mobil di survey / foto oleh petugas asuransi dan Nasabah melampirkan fotocopy STNK dan KTP (nama di STNK dan KTP boleh berbeda)
  2. Proses penerbitan polis, pengiriman ke alamat Nasabah.
  3. Nasabah membayar premi langsung ke Rekening Bank PT. Asuransi Central Asia di Bank BCA a/c 084-452-0847 setelah menerima polis.
KETENTUAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI
Pembayaran premi harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis, keterlambatan dan kealpaan dalam pembayaran premi dapat menyebabkan tidak berlakunya jaminan asuransi.

PERPANJANGAN POLIS ASURANSI
Jika periode polis telah berakhir, nasabah dapat memberikan konfirmasi perpanjangan polis untuk tahun berikutnya melalui sms ke hp 0811 1011 752 / 021-99322050 / 0817 0763 341 atau via email ke mdjiung@gmail.com. Tanpa konfirmasi dari Nasabah, jaminan asuransi otomatis akan berakhir setelah periode polis.

TANGGUNG JAWAB KEPEMILIKAN POLIS
Yang berhak mendapatkan jaminan asuransi kendaraan adalah nama yang tercantum di polis asuransi. Setiap pengalihan hak atas kendaraan yang diasuransikan, akan menggugurkan kewajiban Penanggung terhadap resiko asuransi.

DASAR HUKUM POLIS
Polis asuransi kendaraan yang diterbitkan, sesuai dan tunduk kepada hukum dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.




Artikel Terkait:

0 komentar:

Post a Comment