Apa saja yang dijamin?
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
- Santunanatas gangguan operasional usaha.
- Kehilangan uang.
- Kerugian akibat pengangkutan barang.
- Asuransi kecelakaan diri selam jam kerja.
- Biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Manfaat Tambahan?
- Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan
- Biaya Dinas Kebakaran
- Barang Selama berada dalam kendaraan
- Biaya pembersihan puing
- Akibat tertabrak kendaraan
- Bebas penilaian nilai jumlah pertanggungan atas klaim yang terjadi
- Penggantian yang dibayarkan tanpa depresiasi (reinstatement)
- Setelah klaim nilai polis dipulikan secara otomatis
- Bebas prorate
FAQ Asuransi Toko
Toko seperti apa yang bisa dilindungi dengan Asuransi Toko?
Asuransi Toko terbuka bagi semua jenis
toko, baik toko-toko yang berada di pasar, toko yang berdiri sendiri
maupun yang menyatu dengan rumah tinggal.
Persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk melindungi toko dengan Asuransi Toko?
Toko yang akan diasuransikan memiliki
karakteristik bangunan kelas I, dimana bangunan toko sebagian besar
terbuat dari bahan tahan api (beton dan permanen). Penggunaan bangunan
di sekitar toko, juga merupakan toko maupun rumah tinggal.
Bagaimana pengajuan klaim Asuransi Toko?
Pengajuan klaim Asuransi Toko sangat
mudah. Anda bisa menghubungi layanan HOTLINE ACA 24 JAM di 021-31 999
100 maupun melalui kantor-kantor ACA di seluruh Indonesia.
Berapa Lama Penggantian Klaim Asuransi Toko?
ACA akan memberikan jaminan penggantian
klaim Asuransi Toko selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumen
yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh Tertanggung.
Berapa suku premi (rate) Asuransi Toko?
Suku premi ShopSafe per tahun adalah 2 per mil untuk toko & 3 per mil untuk restoran
Bagaimana menghitung premi Asuransi Toko?
Untuk menghitung premi yang harus Anda
bayarkan adalah sebagai berikut :Misalkan Jumlah Nilai Pertanggungan
(JNP) toko Anda beserta nilai isi tokonya adalah Rp 1 miliar. Besar
preminya adalah nilai JNP toko Anda dikalikan dengan rate Asuransi Toko.
Maka premi per tahunnya adalah sebagai berikut:
Rp 1.000.000.000 x 2%o = Rp 2.000.000*
*belum termasuk biaya administrasi polis
Adakah jaminan uang kembali ?
ACA akan memberikan jaminan uang kembali
selambat-lambatnya 30 hari setelah Tertanggung menerima polis dan jika
Tertanggung keberatan atas isi perjanjian di dalam polis tersebut. Namun
ACA tidak mengembalikan premi jika tidak ada klaim hingga akhir periode
polis.
0 komentar:
Post a Comment