Istilah istilah dalam asuransi kendaraan

1. Harga Pertanggungan berfungsi sebagai :
  • Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan ”setinggi-tingginya” adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
  • Dasar untuk menentukan ada tidaknya ”average” bila terjadi klaim
  • Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PEMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.
2. Underinsurance :
Ialah suatu keadaan dimana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari HargaPasar Kendaraan tersebut/sejenis (Sum insured < market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, maka klaim dibayar secara prorata dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Setiap penutupan asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga

Apakah keuntungannya membeli jasa Asuransi?

  • Mengurangi ketidakpastian risiko.
  • Kepastian akan adanya proteksi asuransi.
  • Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian.
  • Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi / meminimalisasi risiko
  • Menjamin ketenangan untuk berusaha/bekerja.

Mengapa kondisi yang ditawarkan oleh suatu perusahaan asuransi dapat berbeda dengan perusahaan asuransi yang lain?
Perbedaan kondisi asuransi yang ditawarkan diantara perusahaan asuransi disebabkan karena:

  • Adanya perbedaan program asuransi
  • Perbedaan kualitas dari re-asuransi yang mendukungnya dan
  • Perbedaan cara menilai risiko yang ada
  • Pengalaman klaim

Apakah risiko sendiri (Own Risk/OR) atau Deductible?
Risiko sendiri atau deductible adalah suatu bagian atau sejumlah nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung terlebih dahulu untuk setiap kejadian, baik berupa persentase maupun sejumlah nilai tertentu dari klaim yang dibayar.

Contoh :
Sebuah mobil diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar Rp. 50.000.000,00.
Risiko sendiri Rp.200.000,00 per kejadian. Apabila terjadi klaim sebesar Rp. 10.000.000,00, maka Tertanggung akan menanggung sendiri kerugian sebesar Rp. 200.000,00, sedangkan penggantian yang diberikan Penanggung adalah sebesar Rp. 9.800.000,00.

Apakah kita boleh membeli lebih dari satu polis asuransi untuk menutup obyek pertanggungan yang sama?
Boleh saja, tetapi Tertanggung akan rugi karena membayar premi lebih, sedangkan ia tidak akan memperoleh ganti rugi yang melebihi kerugian yang dideritanya. Mengapa? Karena secara prinsip, proteksi asuransi tidak boleh memberikan keuntungan lebih bagi Tertanggung, tetapi hanya menempatkan posisi keuangan tertanggung kepada saat sebelum klaim.

Apakah seseorang bisa mengasuransikan barang atau harta benda yang bukan miliknya?
Tidak bisa, kecuali, jika ia memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti tersebut, misalnya : pihak Leasing atau Bank.

Apakah yang dimaksud dengan pertanggungan di Bawah Harga (Under Insurance)?
Pertanggungan di Bawah Harga adalah suatu keadaan dimana Tertanggung mengasuransikan harta bendanya hanya sebagian dari keseluruhan nilai atau harta benda tersebut dengan maksud untuk efisiensi premi. Bagian dari nilai atau harga yang tidak diasuransikan dianggap ditanggung oleh Tertanggung sendiri, sehingga pada saat terjadi klaim, Tertanggung akan menanggung selisih kerugian yang dideritanya berdasarkan perhitungan "Under Insurance" .

Contoh :

Harga pertanggungan Toyota Kijang th 1999 adalah Rp. 80.000.000,00
Harga pasaran (Actual Value) pada saat terjadi klaim adalah Rp. 100.000.000,00
Risiko sendiri (OR) sebesar Rp. 200.000,00
Terjadi klaim sebesar Rp. 20.000.000,00
Maka pihak asuransi akan memberikan penggantian sebesar :
(Rp. 80.000.000,00/Rp. 100.000.000,00) X Rp. 20.000.000,00 = Rp. 16.000.000,00
Setelah dikurangi risiko sendiri , penggantian menjadi :
Rp. 16.000.000,00 – Rp. 200.000,00 = Rp. 15.800.000,00
Selisih yang ditanggung Tertanggung :
Rp. 20.000.000,00 – Rp. 15.800.000,00 = Rp. 4.200.000,00

Pertanggungan lebih rendah dari harga pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan resiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut :
(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) x Loss
Contoh :
Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp. 100.000.000.-
Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-
Kerugian/ Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-
Ganti Rugi yang Anda tarima :
(Rp. 100.000.000.- / Rp. 125.000.000.-) x Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (minus Deductible/OR).
Bagaimana jika kondisinya adalah T otal Loss ? Berlakukah rumus perhitungan prorata seperti tersebut di atas ? Diskusikan!
Underinsurance tidak berlaku bagi penutupan asuransi yang dilakukan atas dasar agreed value, karena dalam metode penutupan agreed value, antara tertanggung dan Penanggung pada saat penutupan dilakukan telah menyepakati suatu jumlah tertentu sebagai nilai untuk pokok pertanggungan tersebut dari saat mulainya hingga berakhirnya pertanggungan tersebut.

3. Overinsurance:
Ialah suatu keadaan dimana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured.Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim partial loss akan diganti penuh (less deductible), Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

4. Deductible (Own Risk/OR atau bisa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya : untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

5. Penutupan dengan Periode kurang dari 1 tahun & Berakhirnya Pertanggungan :
  • Penutupan Asuransi untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun, berlaku ketentuan perhitungan premi jangka pendek.
  • Pasal 19 PSKBI mengenai Berakhirnya Pertanggungan menyatakan bahwa “Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan”
  • Berikut ini adalah Skala premi jangka Pendek yang dipakai untuk menghitung premi pertanggungan jangka pendek dan menghitung pengembalian premi dalam hal polis dibatalkan oleh Tertanggung.
Jangka Waktu Pertanggungan
Tarif Premi X Premi Tahunan
Prosentasi Refund Premi untuk pembatalan oleh tertanggung dari premi tahunan
Sampai dengan 1 minggu (7) hari
12.5%
87.5%
> 1 minggu s/d 1 bulan (30 hari)
20%
80%
> 1 bulan s/d 2 bulan
30%
70%
> 2 bulan s/d 3 bulan
40%
60%
> 3 bulan s/d 4 bulan
50%
50%
> 4 bulan s/d 5 bulan
60%
40%
> 5 bulan s/d 6 bulan
70%
30%
> 6 bulan s/d 7 bulan
75%
25%
> 7 bulan s/d 8 bulan
87.5%
12.5%
> 8 bulan s/d 12 bulan (1 tahun)
100%
0%

6. Knock for knock Agreement (Saling Pikul Resiko)
Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama-sama dicover dengan kondisi ALL RISK atau Pertanggungan ALL RISK plus TJH Pihak III.
7. Third Party Sharing Agreement :
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahw apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketiga mengalami luka-luka, maka klaim pihak III tersbut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu. Ketentuan ini tidak ada di Indonesia.



Artikel Terkait:

0 komentar:

Post a Comment